Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
INDOZONE.ID - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak lagi berdomisili di ibu kota kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau sekitar tanggal 12 April 2024.
"Kita rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dikutip Antara, Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah dijadwalkan akan dilakukan pada April 2024. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan saran dari masyarakat, serta mempertimbangkan situasi dan kondisi menjelang Lebaran, maka penundaan kembali dilakukan.
Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih longgar bagi warga Jakarta yang tinggal di luar daerah untuk mengurus perpindahan data kependudukan mereka.
"Penundaan ini juga untuk menghindari potensi permasalahan di lapangan, seperti warga yang tidak bisa mengurus berbagai layanan publik karena NIK mereka dinonaktifkan," kata Budi.
Budi menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan NIK.
"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penonaktifan NIK ini.
Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan dan manfaat dari penonaktifan NIK ini," kata Budi.
Terkait rencana penghapusan tersebut, Budi mengatakan sedikitnya 94 ribu NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81 ribu KTP yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga yang tidak tercatat di RT tempat tinggalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil DKI Jakarta