Ilustrasi garis polisi. (freepik).
INDOZONE.ID - Kasus bocah meminta telolet berujung tewas terlindas bus di Kota Cilegon, Banten berbuntut panjang. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menindak bus-bus pengguna klakson telolet.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya, dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan, dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Raden mengatakan penggunaan klakson telolet merupakan pelanggaran. Hal itu mirip dengan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok
"Karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukam sosialiasi terkait hal ini. Kedepan, Polri akan melakukan penindakan dengan dasar atau aturan sama seperti pelanggaran penggunaan knalpot brong.
"Ya kita sosialisasi dulu. Kita sosialisasi dulu, teguran, kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada," kata Slamet.
Baca Juga: Viral Gedung di Bekasi Kebakaran Akibat Bocah Main Petasan, Polisi Sampai Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun berinisial RI meregang nyawa usai terlindas bus Sinar Dempo di depan Dermaga Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu, 17 Maret 2024 yang lalu. Korban tewas setelah sebelumnya sempat meminta klakson telolet.
Peristiwa itu bermula saat bus yang dikendarai TJ (33) melaju dari arah Cilegon menuju Merak. Setibanya di lokasi, TJ memutar busnya namun nahas, korban yang mengarah ke arah bus terlindas berujung tewas.
Writer: Ananda F.L
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: