Ilustrasi pengeroyokan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kabar terbaru muncul dari balik kasus viral, bocah perempuan berusia 12 tahun dihajar buntut adanya perang sarung di Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Terkait dengan perkara tersebut, bahwa saat ini proses hukum sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok
Dengan naiknya status kasus itu, polisi artinya sudah menemukan adanya unsur pidana dibalik kasus tersebut. Langkah selanjutnya, polisi tinggal menetapkan status tersangka dikasus ini.
Agil sendiri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.
"Sementara masih upaya penyelidikan segala macam," ucapnya.
Baca Juga: Viral Gedung di Bekasi Kebakaran Akibat Bocah Main Petasan, Polisi Sampai Turun Tangan
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan adanya video menampilkan aksi penganiayaan yang terjadi. Pelaku menghajar korban secara membabi buta.
Belakangan diketahui korban merupakan seorang wanita berinisial N dan masih berusia 12 tahun. Penganiayaan ini diawali adanya aksi perang sarung berujung korban yang mengalami luka-luka akibat dianiaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: