INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) pekerja migran nonprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi, mengatakan satu orang tersangka insial DA (36) berhasil diamankan di Apartemen Kalibata City.
Dalam perkara ini delapan orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang menjadi korban, berhasil diselamatkan di penampungan di Apartemen Kalibata City.
"Dalam perkara ini juga terdapat 8 orang yang menjadi korban atau calon PMI yang akan diberangkat secara tidak prosedural atau CPI Non Prosedural," kata Yossi, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Polri Bongkar TPPO Kuli Bangunan di Malaysia, Gaji Korban Dipotong Pelaku
Yossi menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan suami korban ke BP2MI Jawa Barat. Suami korban menyebut istrinya berinisial IF, akan dipekerjakan ke Arab Saudi dan setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi IF ditampung di Apartemen Kalibata City.
"Ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada 7 orang lainnya yang juga ditempatkan atau ditampung di Apartemen Kalibata yang saat itu sedang dipersiapkan untuk keberangkatan ke Arab Saudi," terangnya.
Di Apartemen kalibata tersangka DA menampung, atas suruhan dari atasannya Inisial Mr. M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.
"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ini, ketika mereka sampai di Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka dijanjikan mendapatkan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp4,5 juta," sambungnya.
Baca Juga: Polri Bongkar TPPO Kuli Bangunan di Malaysia, Gaji Korban Dipotong Pelaku
Kemudian dari perkara ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paspor dan tiga visa.
"Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun" terangnya
"Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: