INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai kuli bangunan di Malaysia. Dalam aksinya, para pelaku memotong gaji korban setiap bulannya.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang WNI berinisial FBK membuat laporan. Korban awalnya diimingi pekerjaan dengan upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan, oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
"Korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai Kuli Bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, Minggu (24/12/2023).
Pada Maret 2023, korban bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia. Disana, dia bertemu kedua tersangka dan dikenalkan ke majikan mereka.
Baca Juga: Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Jadi Ketua
Singkat cerita, usai bekerja beberapa waktu, korban menerima gaji yang tidak sesuai perjanjian. Gaji korban rupanya dipotong sebesar 750 RM.
"Setelah bekerja ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian pada tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucap Djuhandhani.
Menindaklanjuti aduan korban, KBRI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Ketiga korban kemudian langsung dipulangkan ke tanah air.
"Kemudian, penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Banyak Makan Korban, Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Kasus TPPO
Usai para pelaku ditangkap, korban sempat menarik laporannya dengan alasan sudah berdamai dengan pelaku. Bareskrim Polri sendiri menarik kasus tersebut dan tetap melakukan penyidikan lantaran kasus ini bukan delik aduan.
"Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah dengan hasil bahwa perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta merupakan salah satu perkara pidana yg tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice," kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan