Ilustrasi tanggal libur di kalender (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berikut adalah daftarnya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024:
Baca Juga: ASN Pria yang Istrinya Melahirkan akan Dapat Hak Cuti, Berapa Lama?
Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Ketetapan Menko MPK hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama