Dokumentasi ASN sedang ikut apel. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)
INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kemenpan-RB menetapkan aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 21/2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
"Rekan ASN, selama Ramadan 1445 H pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan," tulis Kemenpan-RB di Instagram resmi seperti dikutip, Senin (11/3/2024).
Di Perpres itu disebutkan, ASN masuk kerja pukul 08.00 sampai pukul 15.00 waktu setempat di hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit.
Sementara pada Jumat, ASN masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dengan waktu istirahat 60 menit.
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," lanjutnya.
"Untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan menteri PANRB," tandasnya.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.