Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 JANUARI 2024 • 20:29 WIB

ASN BNN di Bekasi Aniaya Istri, Pemicunya Akibat Pinjol 30 Juta

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan.

INDOZONE.ID - Seorang pria yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF tega menganiaya istrinya sendiri di Bekasi. Kata polisi, pemicu penganiayaan ini akibat sang istri memiliki utang pinjaman online senilai Rp30 juta.

"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Ini Hasil Pendalaman Polda Metro Jaya Soal Viral Aksi Bunuh Diri Gegara Pinjol

Akibat hal tersebut membuat tersangka gelap mata hingga tega melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku kesal lantaran utang sang istri dibayar oleh dirinya.

"Sehingga tersangka kesal karena yang bayar hutang itu adalah suaminya," paparnya.

Disisi lain, pihak kepolisian sendiri juga sudah mengamankan pelaku. Pelakunya juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Iya benar tersangka ditahan," kata Firdaus.

Baca Juga: Miris! Bocah 8 Tahun di Gresik Alami Penganiayaan di Sekolah Sampai Buta, Matanya Dicolok Lidi Bekas Cilok

Tersangka kini dijerat dengan pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Writer: Victor Median

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASN BNN di Bekasi Aniaya Istri, Pemicunya Akibat Pinjol 30 Juta

Link berhasil disalin!