Penandatanganan keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 .
INDOZONE.ID - Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama ASN sebanyak 10 hari pada 2024.
Keputusan ini telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 9 Januari 2024 melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Keppres tersebut juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 ini, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Berikut rincian tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024:
Baca Juga: Ketetapan Menko MPK hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024
Hari Libur Nasional lainnya Tahun 2024:
Baca Juga: Cegah Penumpukan, Presiden Jokowi Minta ASN hingga Pegawai Swasta Ambil Cuti Tambahan
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menpan.go.id