Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
INDOZONE.ID - Operasi Keselamatan yang digelar Korlantas Polri sudah memasuki hari keempat. Khusus di Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya berhasil menjaring 6.774 pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran itu ada 6.774 pelanggar yang ditemukan dan dilakukan teguran secara simpatik dan humanis oleh rekan-rekan di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Khusus untuk penindakam tilang, polisi dikehahui mengedepankan penindakan menggunakan kamera tilang elektronik atau E-TLE. Dari data Polda Metro Jaya, sebanyak 4 ribu lebih pelanggar terjaring E-TLE.
Baca Juga: PMI Kota Yogyakarta Klaim Pasokan Darah Selama Ramadan Tercukupi, Segini Jumlahnya
"Operasi Keselamatan yang dimulai tanggal 4 kemarin ya, dari tanggal 4 sampai 7 Maret setidaknya ada 4.228 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan E-TLE, baik E-TLE mobile maupun E-TLE statis," ungkapnya.
Dari ribuan pelanggaran yang ditemukan, polisi membagi jenis-jenis pelanggaran dengan total enam jenis pelanggaran. Enam pelanggaran tersebut antara lain melawan arah sebanyak 1.118 pengendara.
"Pelanggaran kedua adalah tidak menggunakan helm ada 578 pelanggar. Pelanggaran ketiga adalah tidak menggunakan sabuk pengaman ada 2.157 pelanggaran," kata Ade Ary.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,5 SR Guncang Kabupaten Malang: Warga Rasakan Getaran
Jenis pelanggaran berikutnta berkaitan penggunaan hanphone saat berkendara sebanyak 53 pelanggar dan 35 jenis pelanggaran melebihi batas kecepatan.
"Pelanggaran yang keenam adalah pelanggaran marka jalan ada 287 pelanggar," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri saat ini tengah menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan diseluruh wilayah di Indonesia. Operasi ini digelar selama dua pekan dimulai pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: