Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 MARET 2024 • 13:42 WIB

Polisi Gadungan di Bandung Berhasil Menipu Cewek Rp 165 Juta Buat Judi

Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA NEWS)

INDOZONE.ID - Seorang pria di Bandung, Jawa Barat, tega menipu seorang wanita dengan total kerugian korban mencapai Rp 165 juta. Pelaku yang diketahui bernama David Heydar (26). 

Modus operandi David Heydar adalah dengan berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder. David berkenalan dengan korban menggunakan nama Antonius Felix Rompas.

Pelaku mengaku polri berpangkat AKP menggunakan atribut lengkap. kemudian memacari korban dan meminta sejumlah uang. tersangka dan korban sudah berhubungan sejak Desember 2023. 

Baca Juga: Polri Berhasil Tangkap 1 WN Jepang Buronan Interpol di Batam, Kasusnya Penipuan

"Pelaku ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi tender. Kemudian, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP  dan berdinas di Bareskim Polri," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

"Kemudian berhubungan dengan korban melalui Whatapps dan pelaku pertama meminjam 40 juta dengan alasan mengaku ada masalah sidang kode etik, kemudian meminjam kembali 90 juta, karena korban tidak tega akhirnya korban meminjamkan kembali dengan menggadaikan bpkb motor korban. setelah dipinjamkan kedua kalinya ternyata tersangka tidak bisa dihubungi kembali. 

Setelah korban menyadari bahwa tersangka bukan anggota polri. korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Regol, dan berhasil dilakukan penangkapan tersangka di kos nya dan sudahkan diamankan di Mapolsek Regol. Korban sendiri tinggal di kabupaten Bandung. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Love Scamming, 367 WNA Jadi Korban

Barang bukti yang diamankan seragam polri atribut lengkap, rompi hitam, satu kaos polisi, walkie talkie, korek api berbentuk senjata api, kartu kredit bank mega, rekening koran milik korban, dan bukti chat dengan korban. 

"Uangnya digunakan untuk gaya hidup untuk membeli sesuatu, dan ada juga untuk main judi slot. sehingga kerugian yang dialami korban Rp 165 Juta," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/ Mimi.peri.mandja

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gadungan di Bandung Berhasil Menipu Cewek Rp 165 Juta Buat Judi

Link berhasil disalin!