Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 MARET 2024 • 19:03 WIB

Korlantas Siapkan Aturan Saat Mudik Lebaran, Ini Daftarnya

Ilustrasi Mudik Lebaran

INDOZONE.ID - Korpas Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait untuk menyamakan presepsi ihwal musim libur Idul Fitri. Rapat tersebut juga membahas seputar aturan-aturan kendaraan selama hari raya tersebut.

"Hari ini kita melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi, tindak lanjut dan mengecek kesiapan dari seluruh stakeholder terkait dengan pengelolaan arus mudik dan arus balik di tahin 2024 ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Yang nantinya bakal diterapkan selam musim libur idul fitri antara lain pembatasan operasional kendaraan. Kemdaraam besar tiga sumbu keatas akan dilarang beroperasi selama Idul Fitri baik di ruas jalan tol maupun di jalan-jalan arteri.

Baca Juga: Kasus Rektor UP non Aktif Lakukan Pelecehan, Belasan Saksi dan 2 Korban Sudah Diperiksa Polisi

"Yang kita atur pertama adalah pembatasan oprerasional angkutan barang tertentu, sumbu tiga keatas dan ada beberapa pengecualian untuk bahan pokok dan bahan sehari-hari masyarakat dan BBM itu kita kecualikan," ungkap Aan.

Kebijakan kedua akan diberlakukan disejumlah titik di ruas jalan tol termasuk arteri. Korlantas Polri bakal memberlakukan kebijakan one way, ganjil genap hingga contra flow baik saat puncak arus mudik maupun sebaliknya.

"Kemudian kita juga akan mengatur arus yang menuju ke penyebrangan terutama penyebrangan Merak, Bakaheuni dan sebagainya," pungkas Aan.

Writer: Ananda.F.L

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korlantas Siapkan Aturan Saat Mudik Lebaran, Ini Daftarnya

Link berhasil disalin!