INDOZONE.ID - Teka-teki penemuan jasad seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) di Banjar, Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Polisi berhasil meringkus para pelaku, membongkar cara pembunuhan termasuk mengungkap dalang dari aksi kejahatan itu.
Berikut Fakta-fakta singkat kasus pembunuhan ini:
Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Didot Alfiansyah alias DA (24), yang ingin kembali ke kekasih lamanya yakni tersangka DP alias Devara Putri (25). Padahal saat itu, DA dan korban tengah menjalani hubungan.
Tak mudah untuk kembali bersama kekasih lamanya, tersangka DA diminta oleh DP untuk menghilangkan korban dari dunia ini. Hal itu dijadikan syarat agar DA bisa kembali dengan DP.
Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKP Luhut Sitorus membenarkan hal tersebut. Luhut menyebut, hal itu merupakan permintaan langsung dari DP.
"Awalnya (DA) pacaran dengan DP, kemudian tujuh bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (DP), tapi perempuan ini bilang 'saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini," kata AKP Luhut.
Straregi penghabisan nyawa korban-pun disusun oleh dua sejoli ini.
Ilustrasi orang jahat yang disewa untuk membunuh
Tersangka DA rupanya tidak berani menjadi eksekutor untuk menghabisi nyawa kekasihnya. DA dan DP kemudian sepakat untuk menyewa jasa orang lain bernama Muhammad Reza alias MR.
MR dijanjikan mendapat bayaran Rp50 juta oleh DA dan DP. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut kedua tersangka juga berniat untuk menjual barang-barang milik korban.
"Yang mana uang pembayaran tersebut sudah direncanakan oleh tersangka DA dan DP akan menjual barang-barang korban apabila berhasil dibunuh," kata Jules.
Selasa (20/2/2024), peristiwa nahas ini pun terjadi. DA mengajak korban untuk jalan-jalan ke kawasan Puncak, Bogor menggunakan sebuah mobil sewaan bersama dengan tersangka MR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan