Sejurus kemudian, MR yang duduk di bangku belakamg menjerat leher korban yang duduk di bagian depan menggunakan ikat pinggang hingga korban tewas.
"Setelah itu, MR membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal," kata Kombes Jules.
Keesokan harinya pada 21 Februari, ketiga tersangka hendak membuat jasad korban ke Laut Pengandaran.
Setibanya di Kabupaten Kuningan, mobil yang mereka bawa mengalami kendala akibat kebocoran oli hingga mengalami mogok.
"Setelah itu, tersangka DA mencari derek atau towing dengan tujuan Kota Banjar, Jawa Barat," kata Kombes Jules.
Baca Juga: Fakta-Fakta Mahasiswi Depok Dibunuh di Kosan: Sempat Diperkosa Dalam Keadaam Sadar
Ketiga tersangka kemudian beristirahat di sebuah penginapan di Ciamis, sedangkan jasad korban ditinggal di dalam mobil.
Singkat cerita, jasad korban akhirnya dibuang oleh tersangka MR ke sebuah jurang yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi penginapan para tersangka. Sedangkan kedua tersangka yang lain bertugas membersihkan mobil.
Fakta mengejutkan terungkap dari sosok tersangka DP. Usut punya usut, rupanya DP merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Partai Garuda sendiri sudah menegaskan mencabut keanggotaan tersangka dari partai.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman mati.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan