Ilustrasi baku tembak. (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Aksi baku tembak percah antara personel TNI-Polri dengan Kelompok Kriminak Bersenjata (KKB) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Akibatnya, satu personel TNI dan satu warga mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Maret 2024 siang kemarin.
"Kejadian kontak tembak berjarak sekitar 130 meter dari Kantor Bupati Intan Jaya di Kampung Mamba Distrik Sugapa," kata Kombes Benny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti-LGBT di Ghana Tuai Pro dan Kontra
Benny menyebut baku tembak ini bermula saat terdengar dua kali letusan tembakan dari arah depan Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya. Satgas Damai Cartenz 2024 langsung merespon tembakan tersebut.
"Mendengar bunyi tembakan tersebut, personel gabungan Polres Intan Jaya dan Brimob Satgas Damai Cartenz langsung meresponsnya," ucap Benny.
Aksi baku tembak akhirnya tidak ter-elakkan. Akibatnya, dua orang terkena tembakan yang diantaranya satu prajurit TNI dan satu warga sipil.
Baca Juga: Operasi Keselamatan di Jakarta, Polda Metro Tiadakan Razia di Jalan
"Dari kejadian kontak tembak tersebut, terdapat dua orang terkena tembakan yakni satu personel TNI Raider 330, Prada David yang terkena tembakan di bagian perut bagian samping tembus body vest depan dan satu warga masyarakat bernama Nelon Sani (16) terkena tembakan pada lengan kiri tembus perut," kata Benny.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri menyebut kedua korban saat ini sudah dievakuasi ke Kabupaten Timika menggunakan helikopter milik TNI. Pasca terjadinya aksi baku tembak tersebut, Satgas Damai Cartenz meningkatkan skala patroli di lokasi kejadian.
"Aparat gabungan TNI-Polri yang ada di Kabupaten Intan Jaya saat ini melakukan patroli secara intensif guna mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan," pungkas Afrizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release