Kategori Berita
Media Network
Minggu, 25 FEBRUARI 2024 • 12:30 WIB

Pria Lansia di Ambon Ditangkap usai Cabuli 5 Bocah Tetangga dan Kerabat Sendiri

Pelaku pencabulan, Abbas alias Om Bas.

INDOZONE.ID - Anggota Satreskrim Polresta Pulau Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, menangkap Abbas alias Om Bas, di rumahnya di kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pria lansia tersebut ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap lima orang anak yang masih di bawah umur. Para korban merupakan tentangganya dan kerabatnya sendiri.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, mengatakan tindakan pencabulan terhadap lima korban anak itu terjadi di sejumlah berbeda di salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencabulan Anak TK di Pekanbaru oleh Teman Sekelas, Korban Trauma Berat

Pencubulan terhadap para korban dilakukan beberapa kali, dan kemudian terungkap pada kejadian terkahir tanggal 13 Februari lalu di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar.

"Pencabulan terhadap satu korban, yang berinisial RW bocah 9 tahun pada pukul 20:00 WIT. Kejadian di rumah pelaku tepatnya dikamar pelaku melakukan pencabulan. Awalnya korban menonton tv namun dipanggil oleh pelaku, untuk bermain bersama di kamar," jelas Kasi Humas.

"Saat di kamar itulah pelaku kemudian mengunci pintu dan melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak dan pelaku memaksa melampiaskan nasfsunya.”

"Perbuatan bejat pelaku baru diketahui setelah korban menceritakan kepada pelapor bahkan korban telah disetubuhi pelaku. Korban RW juga mengaku selain dirinya empat anak lain juga turut jadi korban seksual pelaku," beber Kasi Humas.

Diketahui lima korban yang disetubuhi secara acak dan masih dibawah umur tersebut adalah RW, HL, AW, DW dan AT. Para korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Mendengar keterangan dari para korban, pelapor langsung melaporkan perbuatannya ke Polresta Ambon.

"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kasi Humas.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Sorong Papua Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaiman dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Lansia di Ambon Ditangkap usai Cabuli 5 Bocah Tetangga dan Kerabat Sendiri

Link berhasil disalin!