INDOZONE.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) dengan terduga pelaku Mario Dandy Satrio memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya rupanya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah. Dia menyebut pelimpahan masih berstatus pelimpahan tahap pertama.
"Masih proses tahap satu," kata Kompol Yuliansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Hasil Poligraf, Sebut Mario Dandy Tidak Berbohong Soal Amanda Jadi Pembisik
Pelimpahan berkas tahap pertamanya artinya, JPU akan mempelajari berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal menyerahkan barang bukti termasuk tersangka ke JPU dan kasus tersebut akan memasuki masa persidangan.
Namun jika JPU menyatakan berkas belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik untuk kemudian dilengkapi kembali oleh penyidik. Terdapat pula batas waktu pelengkapan berkas.
Terkini, terkait kasus dugaan pencabulan itu sendiri, Kompol Yuliansyah menyebut pihaknya masih menunggu jawaban dari jaksa terkait berkas tersebut.
Baca Juga: Dokter Ungkap Ada Infeksi Bakteri di Darah David Usai Dianiaya Mario Dandy
"Menunggu petunjuk jaksa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh AG. AG mempolisikan Mario dengan tudingan pencabulan.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: