INDOZONE.ID - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, yakni Petrus Fatlolon, diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (15/2/2024).
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan, Petrus Fatlolon ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Negara sendiri diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.092.917.664,00. Eks Bupati Fatlolon digarap penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar selama 6 jam lebih di kantor Kejari setempat.
"Pada hari Kamis 15 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah melakukan pemeriksaan terhadap PF, Bupati Kepulauan Tanimbar periode tahun 2017-2022 sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020," ungkap Aizit di Ambon.
Baca Juga: Suara PSI di Perhitungan KPU Terus Merosot di Bawah 3 Persen, Gak Lolos Masuk Parlemen Lagi?
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sorong dua periode ini (2009-2014 dan 2014-2016) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM dan tersangka PM.
Tersangka Ruben merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedangkan PM merupakan Bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"PF diperiksa sebagai Saksi untuk perkara tersangka RBM (Sekda Kepulauan Tanimbar) dan tersangka PM (Bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar)," sambungnya.
Selama jalani proses pemeriksaan, Petrus Fatlolon dicecar 38 pertanyaan.
Baca Juga: Motif Pria Tega Bunuh Pacar di Cikedokan Bekasi Terkuak, Pelaku Kesal Korban Minta Nikah
"Untuk tersangka RBM, Jaksa Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Saksi PF dan untuk tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan," sambungnya.
Sekedar tahu, Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM yang tak lain Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini pada Oktober 2023 lalu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Ruben duduki kursi jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung