Kategori Berita
Media Network
Kamis, 08 FEBRUARI 2024 • 19:25 WIB

Polres Pinrang Gaungkan Deklarasi Anti Knalpot, Knalpot Diluar Spektet Dilarang

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Lukman bersalaman dengan Komunitas Motor (Faizal Lupphy)

INDOZONE.ID -- Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) gaungkan deklarasi anti knalpot, di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto.

"Kami deklarasi Anti Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polres Pinrang," ucap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, Rabu (7/2/2024).

Dengan mengangkat tema 'Jadikan Jalan Raya Tempat yang Aman dan Nyaman Bagi Semua' Polres Pinrang berupaya kolaboratif dengan masyarakat.

"Kami kolaboratif dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot diluar Spesifikasi Teknis (Spektek), sekaligus menggaungkan keselamatan berlalu lintas," tekan Kapolres Pinrang.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Lukman mengimbau, penggunaan knalpot diluar spektet hanya boleh digunakan untuk seorang pembalap motor atau mobil.

"Itupun harus dilakukan di sirkuit atau di lintas balapan," kata Lukman.

Karena itu, kata dia, penggunaan knalpot di luar spektet di Jalan Raya dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

"Penggunaan Knalpot di luar spektet tidak dianjurkan, karena mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan," sebutnya.

Foto bersama usai Deklarasi Anti Knalpot. (Faizal Lupphy)

Dari pantauan di Lokasi tampak hadir, Kabag Ops Kompol Muhammad Yusuf Badu, Kabag SDM Kompol Juhadi, Kasat Lantas, KBO Sat Lantas Polres Pinrang.

Selain itu turut hadir, Komunitas Mobil dan Motor se-Kabupaten Pinrang, serta Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Pinrang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Pinrang Gaungkan Deklarasi Anti Knalpot, Knalpot Diluar Spektet Dilarang

Link berhasil disalin!