Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, kembali mengajukan prapradilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan. Kali ini, dia menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.
Gugatan tersebut teregister dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan Firli teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan masih seputar sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis situs SIPP PN Jaksel seperti dikutip Indozone pada Selasa (23/1/2024).
Gugatan tersebut diketahui diajukan pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Polisi akan Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan ke Jaksa Usai Periksa Firli Bahuri
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Dia diyakini polisi telah melakukan pemerasaan saat masih menjabat sebagai Ketua KPK RI.
Firli sempat mengajukan prapradilan perdananya ke PN Jaksel. Kala itu, dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Hasil persidangan, PN Jaksel menyatakan permohonan prapradilan dari Firli tidak diterima. Artinya, penetapan status tersangka terhadap Firli dinyatakan sah.
Baca Juga: Firli Bahuri Cuma Diperiksa 3 Jam, Dicecar 13 Pertanyaan oleh Penyidik
Disisi lain, penyidikan kasus tersebut sempat terhambat lantaran Kejati DKI Jakarta menyerahkan balik berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya, lantaran menilai berkas belum lengkap. Polda Metro kemudian berupaya melengkapi kekurangan berkas tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk Firli Bahuri sendiri.
Ahli hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang sempat diperiksa oleh polisi meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut lantaran dinilai banyak kejanggalan di dalamnya.
Merespon hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan jika kasus tersebut tetap berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan