Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 JANUARI 2024 • 20:30 WIB

Kronologi Kasus Guru Agama SD di Bengkulu Lecehkan 24 Siswa Saat Praktik Sholat hingga Ditangkap Polisi

Ilustrasi murid SD di Bengkul dilecehkan Guru Agama SD. (Instagram/infobengkulu_)

INDOZONE.ID - Seorang guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diamankan polisi usai diduga melecehkan 24 muridnya.

Aksi bejat itu dilakukan dilakukan pelaku yang berinisial HI itu saat para korban sedang melakukan praktik salat dan mengaji.

Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar yang kini menangani kasus pelecehan seksual itu mengungkap, hingga Rabu (24/2), pihaknya telah menerima 16 laporan dari total 24 korban yang diakui tersangka.

“Kami masih menunggu korban-korban lainnya untuk segera melapor, agar pelaku bisa segera diproses hukum,” katanya, dikutip akun Instagram @infobengkulu, Kamis (25/1).

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Merokok, Pria di Bengkulu Ini Tega Bacok Istrinya hingga Tewas

Atas kasus tersebut, guru agama di salah satu SD di Kecamatan Marga Sakti Sebelat itu akan ditindak sesuai Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Berikut merupakan beberapa fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru agama SD ini kepada 24 siswa:

1. Kronologi Kasus

Menurut Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar, kasus ini terbongkar setelah seorang siswa menceritakan kejadian yang menimpanya di sekolah kepada orang tuanya.

Dalam kisahnya, dia mengaku bahwa pelaku menyentuh dadanya menggunakan tangan kanan, saat dia melakukan gerakan praktik salat.

Baca Juga: Wanita di Klaten Alami Pelecehan Seksual, Ingin Lapor Polisi Dibilang Ribet

Setelah mendengar pengakuan putri mereka, orang tua siswa tersebut langsung bergegas membuat laporan kepada Mapolsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.

Sementara tim Opsnal Polsek Putri Hijau yang menerima laporan, segera mengamankan pelaku di rumahnya.

2. Pelecehan Sejak Desember 2023 Hingga Januari 2024

Berdasar kesaksian para korban, kejahatan seksual ini telah dilakukan HI sejak Desember 2023 hingga ketahuan pada 18 Januari 2024. Dengan korban kebanyakan berasal dari kelas IV hingga VI dan berumur 10 – 12 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/infobengkulu_

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi Kasus Guru Agama SD di Bengkulu Lecehkan 24 Siswa Saat Praktik Sholat hingga Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!