Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 JANUARI 2024 • 14:11 WIB

Pemeriksaan Rampung 3 Jam, Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Polri

Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan sudah yang dimulai sejak pagi sudah selesai. Usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, Firli kini meninggalkan kantor polisi.

Pantuan Indozone di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, Firli sudah selesai menjalani pemeriksaan. Dia langsung keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Kepada awak media, Firli enggan berkomentar panjang. Dia hanya menyebut apa yang dibutuhkan penyidik kepolisian sudah dia serahkan.

Baca Juga: Kate Middleton Jalani Operasi Mendadak di RS London, Pihak Istana Tegaskan Bukan Terkait Kanker

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke, kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli.

Berkas Belum Lengkap

Untuk diketahui, Firli Bahuri pagi tadi sudah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Firli kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

Pemeriksaan lanjutan ini merupakan langkah penyidik kepolisian merampungkan berkas perkara. Pasalnya, berkas kasus ini sempat dikembalikan oleh jaksa ke penyidik kepolisian lantaran dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pasaman Barat Sumbar, Kedalaman Capai 43 Km

Di sisi lain, polemik kasus ini muncul ditengah KPK yang sedang menangani kasus korupsi di tubuh Kementan. Tak lama usai KPK menetapkan SYL sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan Firli yang kala itu masih menjabat sebagak Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Gugatan prapradilan sempat dilakukan oleh Firli bahkan, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan baik saat prapradilan maupun saat pemeriksaan kasus ini.

Yusril meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut lantaran dinilai banyak kejanggalan.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Wanita Melahirkan Sendiri Lalu Buang Bayinya di Bawah Tangga Mushola di Depok

Kendati demikian, kasus tersebut tetap berporses. Penyidik Polda Metro Jaya tetap berupaya merampungkan berkas perkara dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemeriksaan Rampung 3 Jam, Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Polri

Link berhasil disalin!