Kamu yang termasuk Wajib Pajak (WP), memiliki beberapa kewajiban pajak yang perlu dilakukan, seperti membayar pajak hingga pelaporan pajak.
Seluruh hal tersebut dapat kamu lakukan dengan meregisterasikan data dirimu, seperti NIK, NPWP, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang kamu punya. Sama halnya, ketika kamu ingin melakukan pelaporan pajak (SPT).
Meski terlihat mudah, seringkali, saat meregisterasikan diri, EFIN menjadi salah satu yang menghambat karena beberapa orang sering lupa atau belum pernah membuatnya. Kalau kamu belum pernah membuatnya, ini dua cara membuat EFIN yang bisa kamu pilih. Simak yuk!
Ilustrasi EFIN (indonesia.go.id)
Dilansir dari DJP Online, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
EFIN digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan SPT pajak secara online dan real-time tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan adanya EFIN, keamanan dan kerahasiaan informasi akan lebih terjaga. Saat ini, kamu bisa membuat kode EFIN secara daring maupun luring.
Laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
Untuk kamu yang memiliki kesibukan, membuat EFIN online bisa menjadi pilihanmu. Bagaimana cara membuatnya? Berikut langkanya.
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Sebelum 31 Desember 2023!
Ilustrasi kantor pajak (kantor-pelayanan-pajak-pratama-koja.business.site)
Selain online, kamu juga bisa membuat EFIN secara offline atau datang langsung ke kantor pajak. Berikut caranya.
Baca Juga: Soal Integrasi NIK dan NPWP, DPR Minta Keamanannya Harus Berlapis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DJP Online