Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 DESEMBER 2023 • 16:58 WIB

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak Pribadi Online dan Offline

Wajib pajak mengantre di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kamu yang termasuk Wajib Pajak (WP), memiliki beberapa kewajiban pajak yang perlu dilakukan, seperti membayar pajak hingga pelaporan pajak.

Seluruh hal tersebut dapat kamu lakukan dengan meregisterasikan data dirimu, seperti NIK, NPWP, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang kamu punya. Sama halnya, ketika kamu ingin melakukan pelaporan pajak (SPT).

Meski terlihat mudah, seringkali, saat meregisterasikan diri, EFIN menjadi salah satu yang menghambat karena beberapa orang sering lupa atau belum pernah membuatnya. Kalau kamu belum pernah membuatnya, ini dua cara membuat EFIN yang bisa kamu pilih. Simak yuk!

Apa Itu EFIN?

Ilustrasi EFIN (indonesia.go.id)

Dilansir dari DJP Online, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

EFIN digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan SPT pajak secara online dan real-time tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dengan adanya EFIN, keamanan dan kerahasiaan informasi akan lebih terjaga. Saat ini, kamu bisa membuat kode EFIN secara daring maupun luring.

Cara Membuat EFIN Online

Laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Untuk kamu yang memiliki kesibukan, membuat EFIN online bisa menjadi pilihanmu. Bagaimana cara membuatnya? Berikut langkanya.

  1. Unduh Formulir Permohonan EFIN melalui link ini
  2. Isi formulir permohonan EFIN. Pastikan mengisi kolom email dengan alamat email yang aktif karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.
  3. Ambil foto formulir EFIN yang telah diisi.
  4. Ambil foto selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli.
  5. Kirim permohonan EFIN melalui email ke alamat KPP yang terdaftar. Periksa
  6. NPWP kamu untuk mengetahui alamat KPP yang sesuai.
  7. Sertakan formulir permohonan EFIN dan foto selfie sebagai lampiran.
  8. Pastikan subjek email adalah “Permohonan EFIN”

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Sebelum 31 Desember 2023!

Cara Membuat EFIN Offline

Ilustrasi kantor pajak (kantor-pelayanan-pajak-pratama-koja.business.site)

Selain online, kamu juga bisa membuat EFIN secara offline atau datang langsung ke kantor pajak. Berikut caranya.

  1. Unduh formulir EFIN seperti sebelumnya atau dapatkan langsung di Kantor
  2. Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
  3. Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  4. Lengkapi formulir EFIN dengan data yang diminta pada kolom-kolom yang tersedia.
  5. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir aktivasi EFIN yang telah diisi, alamat email aktif, KTP asli dan fotokopi, paspor asli dan fotokopi (untuk WNI), serta KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (untuk WNA).
  6. Kunjungi Kantor Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan EFIN.
  7. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari petugas di Kantor Pajak, lakukan aktivasi EFIN secara online melalui laman DJP Online.
  8. Ikuti petunjuk yang diberikan pada situs tersebut, dan nomor EFIN akan terdaftar di sistem DJP.

Baca Juga: Soal Integrasi NIK dan NPWP, DPR Minta Keamanannya Harus Berlapis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DJP Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak Pribadi Online dan Offline

Link berhasil disalin!