Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 DESEMBER 2023 • 10:50 WIB

Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Sebelum 31 Desember 2023!

Ilustrasi KTP dan NPWP (ANTARA/Jefri Aries)

Di akhir tahun ini, masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Perintah ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP tersebut? Berikut langkahnya!

Cara Validasi NIK dan NPWP

Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)

Sebelum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu perlu memasihkan bahwa NIK dan NPWP mu valid. Pengecekan ini dapat kamu lakukan memalui laman DJP Online. Ini caranya:

  • Buka browser, lalu kunjungi alamat djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 16 digit NIK.
  • Masukkan password untuk masuk ke akun DJP Online.
  • Klik tombol "Login".
  • Jika berhasil login, artinya NIK sudah terhubung dengan NPWP dan tak perlu melakukan pemadanan.

Baca Juga: Fungsi KTP Bakal Bertambah, Bisa Jadi NPWP Juga

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Ilustrasi e-KTP. (Indozone/Ricky Andriandra)

Setelah melakukan validasi NPWP dan NIK, kamu bisa padankan NIK dan NPWP dengan cara berikut:

  • Masuk ke laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, masukkan juga password atau kata sandi akun DJP Online.
  • Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan.
  • Klik menu "Login".
  • Klik menu "Profil" dan pilih "Data Profil"
  • Masukkan NIK sesuai dengan KTP sebanyak 16 digit dan cek validitas dengan cara klik pada menu "Validasi"
  • Kemudian klik menu "Ubah profil"
  • Kalau sudah, logout dari sistem DJP Online
  • Login kembali menggunakan NIK
  • Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.

Itu dia cara memadankan NIK dan NPWP yang dapat kamu ketahui. Lakukan secepatnya sebelum tanggal 31 Desember 2023 ya.

Baca Juga: Soal Integrasi NIK dan NPWP, DPR Minta Keamanannya Harus Berlapis

Jika kamu tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kedepannya kamu akan kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: CNBC Indonesia

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Sebelum 31 Desember 2023!

Link berhasil disalin!