Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 02 DESEMBER 2023 • 13:29 WIB

Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi, Kasusnya Dinilai Bisa Selesai Semakin Lama

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi langkah Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk tidak menahan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Dinilai, langkah ini bisa membuat proses kasus pemerasan ini semakin lama selesainya.

"Melihat perlakuan yang sama didalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun KPK dan apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KHAP, secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi menurut saya sih segera ditahan ya supaya penyelesain kasusnya lebih cepat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Tak Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

"Dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih," sambungnya.

Jika penahanan dilakukan, Sugeng menyebut pihak kepolisian secara otomatis akan terdorong untuk merampungkan kasus ini.

Kendati demikian, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Tragis! Pelajar di Ciampea Bogor Tewas Dibacok saat Ingin Beli Pulsa, Polisi Buru Pelaku

"Menahan atau tidak menggunakan upaya terpaksa penahanan merupkan pertimbangan dari penydidik sehingga kalau hari ini belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik. Artinya, penyidik masih melihat belum ada kebutuhan," papar Sugeng.

Meski begitu, IPW memandang Polda Metro Jaya sangat serius dalam menangani kasus ini. Polda Metro Jaya disebutnya juga sangat berhati-hati dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Bukan bertele-tele tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Baru pertama kali seorang Ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan, sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian atau pruden diterapkan oleh Polda," kata Sugeng.

Baca Juga: KPU Beberkan Format Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Setiap Paslon Harus Hadir!

Tidak Ditahan Usai Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memiliki kesempatan emas untuk menahan Firli Bahuri semalam. Pasalnya, pada Jumat, 1 Desemeber 2023 kemarin, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi tidak melakukan penahana  terhadap Firli lantaran dinilai penahanan belum diperlukan. Kendati demikian, Firli sudah dilakukan pencekalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi, Kasusnya Dinilai Bisa Selesai Semakin Lama

Link berhasil disalin!