Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri berbicara terkait adanya aksi serangan balik dari para koruptor pasca dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Serangan balik tersebut terjadi saat KPK berupaya memberantas korupsi.
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakya Indonesia bahwa memang didalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, banyak tantangan dan hambatan bahkan jiwa raga harus kita korbankan," kata Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Firli menyebut musuh bersama saat ini yakni para koruptor termasuk serangan balik dari para koruptor itu sendiri. Dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait ucapannya itu.
Baca Juga: Ada Reuni 212 di Monas, Catat Ini Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan!
"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," ungkap Firli.
Lebih jauh, berkaitan dengan kasus pemerasan yang menjerat dirinya, Firli berharap hukum dapat diterapkan dengan adil.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan. Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," kata Firli.
Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Amankan Reuni 212 Besok
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Firli diyakini melakukan pemerasan saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK sedangkan SYL masih menjabat sebagai Mentan RI.
Pasca ditetapkan sebagaj tersangka, pada hari ini merupakan hari perdana Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Berlangsung sekitar 10 jam, polisi memutuskan untuk tidak menahan Firli Bahuri.
Baca Juga: Diperiksa di Bareskrim, Alex Tirta Akui Bertemu Firli Bahuri dan Lakukan Hal Ini
Kendati demikian, Polda Metro Jaya sudah mencekal Firli Bahuri. Firli kini tidak bisa berpergian keluar negeri dengan bebas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: