INDOZONE.ID - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun penolakan permohonan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang menjerat SYL.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Pekan Depan Polda Metro Periksa SYL Lagi di Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, terkait dengan kasus korupsi.
Penolakan perlindungan SYL dan Muhammad Hatta diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang digelar pada Senin (27/11/2023) kemarin.
"Dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," paparnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Pertemuan Firli Bahuri-SYL Tak Cuma Sekali, Diduga Ada Penyerahan Uang
Sebelumnya, SYL sempat meminta perlindungan sebagai saksi ke LPSK. Hal tersebut diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.
Belakangan diketahui tak hanya SYL yang meminta perlindungan, melainkan M Hatta, Panjii Harjanto dan Hartoyo, yang juga menjadi tersangka di kasus yang sama. Hal itu juga terungkap dari surat yang diterima oleh LPSK.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: