Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membocorkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik saat menyelidiki kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu fakta yang ditemukan polisi yakni pertemuan berulang antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri, dan diduga ada penyerahan uang dalam pertemuan tersebut.
"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai di mana saja lokasi pertemuan antara Firli dengan SYL. Dia juga tidak membeberkan pembahasan apa saja yang ada dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Tinggal Diam, Gugat Kapolda Metro ke PN Jaksel soal Penetapan Status Tersangka
Kendati demikian, rupanya dalam pertemuan itu diduga ada transaksi atau penyerahan uang dari SYL terhadap Firli. Namun, belum diketahui mengenai jumlah uang yang diserahkan.
"Terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," ucap Ade Safri.
Selain itu, mantan Kapolres Surakarta tersebut tidak berkomentar lebih dalam lagi mengenai kasus ini. Sebab, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden akan Tetapkan Pengganti dari Pimpinan KPK Saat Ini
"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannnya, tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, telah ditetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Firli diyakini polisi telah melakukan tindakan pemerasan terhadap SYL. Di sisi lain, SYL sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementan RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: