INDOZONE.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Ketua KPK Firli Bahuri sempat mencari celah, agar selamat dari kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, cara cari selamatnya Firli yaitu dengan menyeret nama buronan Harun Masiku.
"Seperti dugaan saya itu kan pernah mengatakan ada upaya dari Pak Firli untuk mencari selamat dengan cara melakukan persembahan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Boyamin menyebut, persembahan yang dimaksud yakni perburuan buronan Harun Masiku. Pasalnya, beberapa waktu lalu isu mengenai Harun Masiku kembali dimainkan di KPK.
"Seperti misalnya tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku," ucapnya.
Baca Juga: Polri Surati Sekretariat Negara Terkait Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka
Lebih jauh, Boyamin menduga hal tersebut sengaja dilakukan Firli untuk mempersembahkan Harun Masiku kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan tersendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan Firli.
"Itu kan diduga mencari selamat gitu dengan cara memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, supaya dia selamat. Ya itu kan sebatas analisa, tapi kan tetap perlu diwaspadai," kata Boyamin.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK Bertugas seperti Biasa
Penetapan tersangka diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada dini hari tadi.
Beberapa hari sebelum penetapan status tersangka, Firli Bahuri mengumumkan jika sudah menandatangani surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan jika pencarian Harun Masiku tidak ada hubunganya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: