Ketua KPK Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua, meski berstatus sebagai tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, hingga saat ini Firli masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Kasus Firli Bahuri, Ada Mobil, HP hingga Dompet
Dia menyebut, belum ada wacana penggantian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Menurutnya, hal itu baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).
"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Terancam Pidana Bui Seumur Hidup
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: