INDOZONE.ID - Polri mengirim surat ke Sekretariat Negara. Surat tersebut berisi pemberitahuan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK RI Firli Bahuri.
"Iya (surat dikirim ke Sekretariat Negara). Surat pemberitahuan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).
Arief mengatakan pihaknya tengah membuat surat tersebut untuk merampungkan administrasi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Duh! Guru hingga Kepsek Dianiaya Sejumlah Siswa di Papua Karena Hal Ini
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Filri ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Polda Metro Jaya melalukan tahapan proses penyidikan yang panjang.
Baca Juga: Ratusan Pendakwah dan Relawan Betawi Keren Siap Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Media Sosial
Di sisi lain, pihak Firli Bahuri tidak menerima adanya penetapan status tersebut. Pihak Firli berencana akan melakukan perlawanan terkait status tersangka tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: