Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 18 NOVEMBER 2023 • 14:10 WIB

Sederet Tindakan Kriminal Pengungsi Rohingya di Aceh, Perkosa Anak Bawah Umur hingga Terlibat Kasus Narkoba

Sederet Tindakan Kriminal Pengungsi Rohingya di Aceh, Perkosa Anak Bawah Umur hingga Terlibat Kasus NarkobaSejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat setelah terdampar di Desa Pasi Beurandeh, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (15/11/2023)

INDOZONE.ID - Pengungsi Rohingya kembali terdampar di Aceh, tepatnya di Bireuen pada Kamis (16/11/2023). Namun kedatangan pengungsi Rohingya asal Myanmar kali ini ditolak warga setempat.

Total sebanyak 249 pengungsi yang tiba di daratan Aceh dalam beberapa hari belakangan ini. Mereka datang secara bergelombang dan mendapat penolakan.

Ada banyak alasan mengapa warga setempat menolak pengungsi Rohingya. Salah satunya terkait kebiasaan orang Rohingya sebelumnya di penampungan yang dianggap sudah meresahkan warga.

Baca Juga: Polisi Ungkap John Kei Bisa Terima Telepon meski Mendekam di Lapas Salemba

Tidak hanya itu, orang Rohingya sebelumnya juga sering terlibat dalam beberapa kasus tindak kejahatan yang merugikan.

Polda Aceh dalam laporannya pada Januari 2023 lalu menyebutkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang Rohingya di Aceh sejak ditampung pertama kali pada 2015 hingga 2023 telah mencapai 17 kasus.

Apa saja tindakan kriminal yang dilakukan orang Rohingya selama mengungsi di Aceh?

Baca Juga: Orasi Depan Buruh di Tangerang, Ganjar Pranowo Akan Revisi Aturan Demi Kesejahteraan Buruh

Perdagangan orang dan narkoba

Dirreskrimum Polda Aceh Ade Herianto menyebutkan ada sebanyak 32 orang Rohingya yang telah menjadi tersangka kasus perdagangan orang dan narkoba selama periode 2015-2023.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian Aceh melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya UNHCR dan IOM untuk penanganan orang Rohingya tersebut.

Ade Herianto telah mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk ikut serta mengawasi pengungsi Rohingya yang terlibat dalam tindakan kriminal agar tidak kabur ata dijemput oleh pihak-pihak yang menjadikan mereka sebagai lahan bisnis.

Baca Juga: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri, Siapa Saja?

Perkosa anak di bawah umur

Seorang pengungsi Rohingya berinisial RU ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur yang berada di kamp penampungan sementara di Padang Tiji, Pidie, Aceh pada Juli 2023.

Pelaku pemerkosaan itu dalam aksinya mengancam korban dengan sebilah pisau agar tidak banyak suara dan dilakukannya saat orang tua korban sedang berada di luar barak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sederet Tindakan Kriminal Pengungsi Rohingya di Aceh, Perkosa Anak Bawah Umur hingga Terlibat Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!