Kategori Berita
Media Network
Jumat, 10 NOVEMBER 2023 • 12:39 WIB

Akademisi UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta di Kasus Proyek BTS 4G

Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto

INDOZONE.ID - Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, resmi dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.

Hukuman itu terkait kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5.

Hakim memutuskan Yohan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Sadikin Rusli Tersangka Korupsi BTS 4G

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana kepada Yohan dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Majelis Hakim menilai bahwa akademisi UI tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, dan Anang Achmad Latif selaku eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Baca Juga: Jadi Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar

Ketiga tersangka tindak pidana korupsi tersebut terbukti melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.

Selain pidana kurungan selama lima tahun, Yohan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta," kata Hakim Fahzal.

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Akademisi UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta di Kasus Proyek BTS 4G

Link berhasil disalin!