Putusan sidang di pengadilan Tangerang atas dakwaan kasus trading. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Sidang perkara penipuan robot trading PT SMI/ Net 89 dengan tiga terdakwa Deddy Iwan, Ferdy Iwan dan Alwyn Aliwarga dengan kerugian korban mencapai Rp4,4 trilliun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam sidang yang beragendakan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas tiga terdakwa kasus penipuan tersebut.
Kuasa hukum korban robot trading Net 89, Herdyan Saksono mengungkapkan kekecewaannya atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami selaku pelapor yang memiliki paguyuban opsi Gajah mengungkapkan kekecewaannya karena kami para korban berharap pengadilan yang cepat sederhana dan mempunyai kepastian hukum , tapi yang dijalankan dan dihasilkan sangat mengecewakan," ungkap Herdyan saat dihubungi.
Baca Juga: Polri Pamerkan Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89: Tumpukan Uang Hampir Rp500 M!
Kuasa hukum korban robot trading Net 89, Herdyan Saksono. (Istimewa)
Pihak korban Net 89 mempertanyakan kepada aparat hukum terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa.
"Yang jelas kita pertanyakan kepada para penegak hukum, apakah pelaporan kami yg dilimpahkan dan disidangkan kmrn itu berakhir begini saja," kata Herdyan.
Para korban pun meminta kepada pihak penegak hukum agar para terdakwa dapat mengganti kerugian yang mereka alami.
Baca Juga: Fantastis! Bareskrim Polri Sita Rp2 Triliun Lebih di Kasus Robot Trading Net89
"Saya selaku pengacara korban robot trading net 89 dapat berharap dapat disidangkan sebaik baiknya dan hingga pengembalian kerugian para korban, karena barang, aset dan harta tersangka yang disita sebagian besar sudah sangat cukup untuk dikembalikan kepada korban," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: