Pengacara Miss Universe korban pelecehan, Mellisa Anggraini.
INDOZONE.ID - Baru satu tersangka yang ditetapkan aparat kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia.
Melihat hal ini, pihak korban berharap Polda Metro Jaya dapat menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
"Dari korban juga berharap ada pihak-pihak lain dijadikan tersangka sebagai orang yang ikut bertanggung jawab, karena ini dilakukan saat penyelenggaran resmi pada saat itu dilakukan karantina," kata pengacara korban pelecehan, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Dia berharap polisi segera menetapkan status tersangka baru sebelum kasus ini memasuki masa persidangan. Pasalnya, adanya tersangka baru bisa membuat persidangan jadi lebih utuh.
"Kita berharap kalau ada penetapan tersangka baru segera ditetapkan tersangka baru, jadi persidangan jadi utuh," ucap Mellisa.
Baca Juga: Kurang Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pelecehan Miss Universe ke Polisi
Mellisa mendorong Polda Metro Jaya untuk menetapkan pemilik lisensi Miss Universe Indonesia, Poppy Capella sebagai tersangka baru.
Pasalnya, mereka yakin aksi body checking berujung pelecehan dalam kasus ini tak lepas dari peran Poppy.
"Kita berharap pengembangan ini dilakukan secara komprehensif karena kami menemukan body checking ini diperbincangkan di tingkat Direktur, yaitu Poppy Capella dan jajarannya, sehingga kami berasumsi ini memang perintah dari Poppy Capella, tapi sampai saat ini Poppy Capella belum jadi tersangka, masih sebagai terlapor," kata Mellisa.
Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Ditahan Polda Metro, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus pelecehaan dalam ajang Miss Universe Indonesia. Sejumlah finalis merasa dilecehkan saat ajang grand final.
Para korban diminta melakukan body checking hingga diperintah untuk melucuti pakaiannya. Tak sampai di situ, ada sesi foto saat para finalis tidak mengenakan busana.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Sarah Dewia.
Sarah diyakini terbukti terlibat dengan peran menyuruh para finalis menanggalkan pakaiannya dalam sesi body checking.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: