Ilustrasi orang bermain trading net89
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus robot trading Net89.
Dalam kasus ini, Polri menyita uang mencapai triliunan rupiah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, barang bukti dan hasil kejahatan yang disita sebesar Rp2 triliun.
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun," kata Brigjen Pol Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Total Aset Robot Trading Net89 yang Disita Bareskrim Capai Rp1,2 Triliun
Penyitaan ini dilakukan di sejumlah titik, antara lain di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau dan Bandung. Kendati demikian, Polri belum membeberkan lebih detail terkait barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik.
Disisi lain, Polri sudah menghitung kerugian para korban dalam kasus trading ini, yakni sebesar Rp326.679.954.135.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus robot trading Net89, usai adanya korban yang melapor ke polisi. Tercatat, Bareskrim sudah menerima 13 laporan polisi terkait kasus ini.
Dalam penyelidikannya, Bareskrim Polri sempat memeriksa sejumlah publik figur antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh dalam kasus ini.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: