INDOZONE.ID - KPK RI dan Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi, terkait dengan permohonan supervisi dalam penanganan kasus pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Rapat ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan Polda Metro Jaya ke KPK. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Meski begitu, Ade Safri belum membongkar waktu pasti, termasuk juga lokasi rapat antar dua instansi tersebut digelar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sudah menerima surat balasan dari KPK terkait surat permohonan supervisi yang lebih dulu dilayangkan Polda Metro Jaya ke KPK.
Baca Juga: Kasus Pimpinan KPK Peras SYL Disorot: Jangan Sampai Ada Tukar Guling!
Surat balasan itu diterima Polda Metro pada Selasa (7/11/2023) yang lalu.
"Kami sudah kirimkan, kemudian juga dari KPK RI sudah membalas. Artinya tadi proses penyidikan ini agar efisiensi," kata Trunoyudo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sempat menyurati KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Isi surat tersebut berisi Polda Metro Jaya yang meminta supervisi kepada KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Absen Panggilan Polda Metro Hari Ini Soal Pemerasan SYL
Setalah beberapa waktu surat itu dikirim, Polda Metro mengaku tidak menerima balasan dari dari KPK. Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat serupa, namun kali ini dikirim ke Dewas KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menyatakan jika pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi terkait hal ini. Koordinasi bertujuan untuk menentukan dibutuhkan atau tidaknya supervisi dari KPK.
"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri sebelumnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: