INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap alat bukti di kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Salah satu alat bukti yang disita yakni ponsel milik SYL yang kini tengah diteliti oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).
"Namanya barang bukti elektronik berupa hp dan dokumen elektronik lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kelanjutan Proyek IKN, Mengapa IKN Penting?
Ade Safri tidak menjelaskan lebih rinci terkait kapan penyitaan ponsel tersebut dilakukan termasuk berapa jumlah ponsel yang disita.
Dia hanya menyebut ada beberapa barang bukti elektronik yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
"Intinya ada beberapa divace ataupun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan," ucap Ade Safri.
Baca Juga: Akhirnya! Surat Polda Metro Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL Dijawab KPK, Begini Katanya
Lebih jauh Ade Safri menyebut pihaknya hingga kini masih mendalami bukti-bukti tersebut. Pendalaman bahkan melibatkan Tim Labfor.
"Saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di Labfor Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," kata Ade Safri.
Pimpinan KPK Diduga Peran Mentan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah fokus menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Baca Juga: Ada Aksi Bela Palestina di Monas Besok, Polisi Taksir Jumlah Massa Segini
Kasus pemerasan ini muncul ditengah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan RI.
Dalam kasus ini, polisi sudah menemukan unsur pidana namun, polisi belum menetapkan sosok tersangka. Puluhan orang saksi termasuk SYL maupun Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: