Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap penyidik KPK.
INDOZONE.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab surat permohonan supervisi yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jawaban dari KPK yakni KPK yang ingin lebih dulu berkoordinasi sebelum memberikan supervisi.
"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Ada Aksi Bela Palestina di Monas Besok, Polisi Taksir Jumlah Massa Segini
Ali menyebut koordinasi sangat diperlukan sebelum memasuki pokok perkara dalam kasus yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan ditelaah kemudian diputuskan akan diberikan supervisi atau tidak.
"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Pria Diduga KKB Todong Polisi Pakai Senpi Plastik di Papua, Berujung Tewas Ditembak
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu jawaban terkait supervisi tersebut.
"Sampai saat ini menunggu dari KPK RI," kata Ade Safri pada Jumat, 3 November 2023 kemarin.
Kendati demikian, Ade Safri memastikan lambannya proses supervisi tidak berdampak pada penanganan perkara ini. Kasus dugaan pemerasan dipastikan tetap berproses.
Baca Juga: Dalami Penemuan Kerangka Manusia di Bogor, Polisi Panggil Pemilik Kebun
"Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sempat menyurati KPK terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: