Polda Jambi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut.
INDOZONE.ID - Polda Jambi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono berharap, penetapan tersangka ini membuat masyarakat jera dan tidak melakukan tindakan serupa.
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," kata Rusdi di Jambi, Minggu (15/10/2023).
Dia menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak, sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.
Baca Juga: Tinjau Penanganan Pencegahan Karhutla di Kalbar, Kapolri Bilang Begini
Menurut Rusdi, pihaknya mengamankan tersangka paling banyak di wilayah Kabupaten Batanghari.
Di Batanghari, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku karhutla. Sementara tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, yaitu Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.
Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali.
Baca Juga: Panglima Bilang TNI Siap Bantu Pemerintah Padamkan Karhutla
"Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," katanya.
"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," kata Danrem.
Wilayah Jambi yang luas, kata Supriono, tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas.
Danrem berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: