Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 23 SEPTEMBER 2023 • 22:35 WIB

Lahan Seluas 5 Hektar Dilalap si Jago Merah di Pinrang, Damkar Ungkap Kronologinya

Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui 'gakkum.menlkh.co.id' pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Atau denda paling sedikit Rp3 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lahan Seluas 5 Hektar Dilalap si Jago Merah di Pinrang, Damkar Ungkap Kronologinya

Link berhasil disalin!