Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui 'gakkum.menlkh.co.id' pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Atau denda paling sedikit Rp3 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators