Polda Riau bongkar kasus judi online dengan omzet Rp100 juta per minggu
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar kasus perjudian online yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
Sudah beroperasi selama sekitar tujuh tahun, judi online ini memiliki omzet mencapai Rp100 juta per Minggu.
"Tersangka ini telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset per Minggunya sebesar Rp100 juta," kata Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial AG yang berperan menjalankan dua situs judi online.
Baca Juga: Ngawur! Kepala Cabang BFI Finance Jual Mobil Operasional Kantor untuk Judi Online
Rilis kasus judi online yang berhasil dibongkar Polda Riau
Dalam aksinya, AG meminta para pemain untuk memasukkan kode referal dari dirinya dan disitulah AG mendapat keuntungan.
"Modus operandi menggunakan kode referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka," beber Iwan.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan dua situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," ungkap Iwan.
Sita Aset Rp57 M Lebih
Penampakan aset yang disita dari tersangka judi online di wilayah Pekanbaru
Tak sampai disitu, Iwan menyebut pihaknya juga melakukan penyitaan aset milik tersangka. Ditaksir, nilai aset yang berhasil disita polisi mencapai Rp57 miliar lebih.
Baca Juga: Perangkat Desa di Klaten Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Mirisnya Uangnya untuk Judi Online
"Berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, satu unit rumah mewah, dua kos-kosan, satu unit ruko, dua sepeda motor serta lima unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp57 miliar lebih," kata Iwan.
Kekinian, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut
Terhadap tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974 , UU ITE dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: