Ilustrasi polisi lakukan kekerasan kepada pelaku narkoba. (Freepik)
INDOZONE.ID - Sebanyak delapan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui menganiaya terduga pelaku kasus narkotika bernama Dul Kosim. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberi respons terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut pihaknya sudah memberi arahan ke jajaran terkait hak asasi manusia (HAM).
"Yang penting kita sudah bikin arahan ke jajaran bahwa kita memberlakukan Hak Asasi Manusia untuk semua tersangka," kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: 3 Oknum Polisi di Pangkep Diduga Terima Uang dari Tersangka Narkoba, Modus Hentikan Penanganan Kasus
Disebut Mukti, aturan penangananan tersangka narkotika sudah jelas. Salah satunya berkaitan dengan penanganan bandar narkotika yang tidak melupakan HAM.
"Kita udah bikin STR, sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar, dia masih punya hak asasi manusia. Jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," beber Mukti.
Diberitakan sebelumnya, seorang terduga pelaku narkoba tewas ditangan sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Korban tewas lantaran dianiaya.
Dalam kasus ini, ada sembilan anggota yang disinyalir melakukan penganiayaan. Namun, hasil pendalaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hanya delapan anggota yang terbukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: