17 pemuda ditangkap Polres Tulungagung karena jadi kurir narkoba
INDOZONE.ID - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 17 tersangka kurir narkoba dalam operasi Tumpas Semeru, yang digelar selama 11 hari di wilayah hukum Polres Tulungagung, pada akhir Agustus lalu.
Empat di antara 17 tersangka adalah residivis, yang sebelumnya pernah dipenjara karena terlibat peredaran narkoba di Tulungagung.
"Empat di antaranya adalah residivis kasus serupa, yang sudah keluar dari penjara selama 6 bulan hingga 1 tahun ini," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo.
Dodik menjelaskan, mereka adalah kurir yang selama ini hanya terhubung dengan pelaku utama melalui telepon.
Kesulitan yang dihadapi anggotanya untuk mengungkap jaringan narkoba ini, adalah cara kerja pelaku yang selalu mengganti nomor telepon setiap kali transaksi.
17 pemuda ditangkap Polres Tulungagung karena jadi kurir narkoba
Baca Juga: 3 Oknum Polisi di Pangkep Diduga Terima Uang dari Tersangka Narkoba, Modus Hentikan Penanganan Kasus
Kurir hanya mengenal orang yang menyuruhnya melalui telepon. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per transaksi jika berhasil.
"Misal begini, mereka dihubungi kemudian diminta ambil barang di lokasi A, sesudah itu diminta lagi ke lokasi B atau sebagainya, ada juga yang tersangka dengan ribuan pil dobel L itu, dia hanya dijanjikan uang misalnya 250 ribu, kalau dagangannya bisa habis dan lain-lain," imbuh Dodik.
Dodik merinci, tersangka ini ditangkap atas sejumlah kasus di berbagai lokasi, seperti di kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, kemudian di kecamatan Tulungagung, Karangrejo, Bandung, kemudian di Ngunut, Campurdarat dan Pakel.
"Lokasinya itu ada yang sama dengan tahun sebelumnya, ada juga yang pindah-pindah," terangnya.
17 pemuda ditangkap Polres Tulungagung karena jadi kurir narkoba
Baca Juga: Bikin Gelang-geleng! Ini Alasan 8 Anggota Polda Metro Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 34,39 gram sabu, 5 gram ganja, kemudian barang bukti psikotropika berupa 225 butir alprazolam.
Selain itu ada pil dobel sebanyak 63.807 butir, 21 pipet, 7 timbangan digital, 20 handphone, 7 bong dan ada 3 sepeda motor dan uang tunai Rp1,6 juta.
Kini semua tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika serta pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kami komitmen dalam pengungkapan narkoba. Ini ada beberapa kesulitan, tapi kami akan terus mengungkap dan kami butuh dukungan masyarakat, seperti modus dan pelaku sehingga kami bisa mendapatkan banyak informasi soal peredaran narkoba di Tulungagung," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators