Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar.
INDOZONE.ID - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis ini disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Pengacara Nilai Mario Dandy Pantas Dapat Keringanan Hukum: Masih Muda, Bisa Berubah dan Sopan!
Selain hukuman penjara 12 tahun, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp25,14 miliar.
Hakim mengatakan, tidak ada perbuatan yang meringankan Mario Dandy. Sehingga putusan itu dinilai sudah tepat dan adil.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Pertimbangan Alasan yang Meringankan
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasinya.
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara