INDOZONE.ID - Seorang residivis pencurian berinisial S dan rekannya berinisial A, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan percobaan perampokan terhadap salah satu sopir ojek online di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, aksi pencurian ini dilakukan oleh kedua tersangka pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB yang lalu.
Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Hibrida depan Restoran Repeat RW. 018 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tersangka S berusia 20 merupakan residivis kambuhan perkara tindak pidana kekerasan dalam pencurian," kata Gidion dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Tampang Pelaku Begal Payudara di Depok yang Viral Terungkap, Langsung Diamankan Polisi
Mulanya, kedua pelaku berputar-putar mencari korban. Saat tiba di TKP, pelaku melihat korban dan langsung mengancamnya menggunakan senjata tajam yang mereka bawa.
"Korban diancam untuk menyerahkan HP dan motornya," ujar Gidion.
Pelaku begal di Jakarta Utara
Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku berupaya melarikan diri. Namun nasib sial menimpa tersangka S. Dia gagal menyalakan motor hingga mendapat perlawanan dari korban.
Korban pun sempat tersungkur akibat kena sabetan celurit yang dibawa pelaku, karena berusaha melawan.
"Pelaku S langsung menyabetkan celurit ke korban hingga membuatnya tersungkur," kata Gidion.
Baca Juga: Dor! Baku Tembak Sengit Polisi Vs Buron Begal di Lampung hingga Tewas, Begini Kronologinya
Ditangkap Polisi
Teriakan korban yang meminta pertolongan rupanya terdengar oleh polisi yang tengah melakukan patroli. Polisi kemudian bergerak menangkap kedua pelaku.
"Dengan segera pihak kepolisian langsung bergerak cepat menghampiri dan berhasil menangkap pelaku," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: