Kategori Berita
Media Network
Selasa, 18 JULI 2023 • 12:34 WIB

Resahkan Masyarakat, 3 Komplotan Begal Sadis di Bekasi Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku begal dan pencurian sepeda motor di Kota Bekasi.

INDOZONE.ID - Tiga komplotan pelaku begal dan pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil di lumpuhkan tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.

Ketiga pelaku berinisial SB alias Derga, AP alias Botak, dan RK alias Petot diringkus unit reskrim polsek cikarang barat berkat adanya laporan korban pembegalan di Jalan Raya Perumahan Vila Mutiara Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesug menyebut, korban Yusuf Kurniawan sedang berkendara sepeda motor sendirian, tiba-tiba korban dipepet oleh ketiga pelaku dan di ancam menggunakan celurit.

Baca Juga: Cetak Pemimpin Muda Berkarakter, Ini yang Dilakukan Sandiaga Uno

"Jadi pada tanggal 24 Juni itu di Perum Vila Mutiara di Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi ada motor, orang sedang naik motor setelah itu di pepet dan diancam celurit, motornya di rampas diambil di jalan," jelas Gogo dalam konfrensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (17/7/23).

Berdasarkan laporan korban, kata Gogo, tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 3 pelaku di wilayah Tambun Selatan.

"Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan ditempat persembunyiaan tersebut didapati barang bukti berupa sejumlah sepeda motor hasil kejahatan," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku begal dan pencurian sepeda motor di Kota Bekasi.

Sementara itu Kapolsek Cikarang Barat Kompol Soetrisno mengungkap, ketiga korban merupakan residivis sebanyak dua kali yang sudah beraksi di 3 lokasi wilayah hukum Polsek Cikarang Barat, dan sebelum beraksi kerap mengkonsumsi obat jenis golongan G.

Bahkan, kata Soetrisno, pihaknya harus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, lantaran berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan.

Baca Juga: Tragis! Terjebak dalam Kamar, Seorang Nenek 80 Tahun Terjebak Tewas Terbakar

"Iya orang-orang lokal, jadi karena memang melawan saat dilakukan penangkapan oleh anggota kami, sehingga harus kami lakukan tindakan tegas," tuturnya.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil kejahatan, 5 bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar, perangkat kunci T, sejumlah plat nomor serta beberapa lembar STNK asli.

"Para pelaku ini kita jerat pasal 365, pasal 368, dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

  Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Resahkan Masyarakat, 3 Komplotan Begal Sadis di Bekasi Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Link berhasil disalin!