Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 AGUSTUS 2023 • 13:09 WIB

Proses Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Masih Diproses Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri.

INDOZONE.ID - Mabes Polri sampai saat ini masih memproses berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, terhadap Teddy Minahasa dari institusi Polri.

"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Beri Perlawanan

Pemberkasan surat itu sendiri dilakukan, setelah sebelumnya tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menolak banding atas pemecatan yang diajukan oleh Teddy Minahasa.

Ramadhan menyebut, jika surat pemecetan sudah rampung, pihaknya bakal mengirim surat tersebut ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ucap Ramadhan.

Terjerat Kasus Narkotika

Pemecatan Teddy Minahasa, diawali saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Teddy atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polri Pecat AKBP Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa yang Terjerat Narkoba!

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut berperan memerintahkan jajarannya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dia bahkan memerintahkan untuk menjual sabu tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memvonis Teddy dengan vonis penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Polri juga memberikaan sanksi etik berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap Teddy meskipun Teddy mengajukan banding dan Polri menolak banding tersebut.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Proses Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Masih Diproses Polri

Link berhasil disalin!