Kategori Berita
Media Network
Jumat, 07 JULI 2023 • 15:33 WIB

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi Pekan Depan


Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berencana mengajukan kasasi.
INDOZONE.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa peredaraan narkotika, Teddy Minahasa, akan segera mengajukan permohonan kasasi pekan depan. Hal ini sebagai tanggapan atas permohonan banding Teddy yang ditolak, hingga tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi awak media setelah persidangan hasil putusan banding.

"Ya, (ajukan) kasasi pekan depan," ujar Hotman Paris, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa dan AKBP Doddy

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi pada pekan depan.

Hotman mengatakan barang bukti penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas sangat minim atau kurang bukti. Sehingga, menurutnya, itu bisa menjadi alasan kuat untuk permohonan kasasi pekan depan.

"Tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas," ujarnya.

"Lalu, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran, karena sisa-sisa penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi pada pekan depan.

Sebelumnya, pada persidangan banding dengan terdakwa Teddy Minahasa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan dari Pengadilan Negari Jakarta Barat atau banding yang diajukan oleh Teddy ditolak kasus peredaran narkoba.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, buntut kasus peredaran narkoba.

Penulis: Arie Dwi Prasetyo


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi Pekan Depan

Link berhasil disalin!