Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis hukuman 9 tahun penjara terkait jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron, dengan hukuman sembilan tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan pada Selasa (22/8/2023) malam, terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan.
Adapula hukuman uang pengganti senilai Rp9,7 miliar, yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang
Hakim memerintahkan penyitaan harta benda bupati yang dikenal Ra Latif, jika dirinya tak mampu membayar hukuman tersebut. Namun jika ternyata Ra Latif tidak memiliki harta untuk membayar, maka hukumannya akan ditambah selama 3 tahun.
Selain itu, Majelis juga menambah hukuman pada terdakwa dengan larangan untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Basarnas terkait Dugaan Korupsi Truk
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut dugaan Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: